LANGKAH LANGKAH -PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013


Langkah Langkah Pemutakhiran Data NUPTK Di Padamu Negeri

Langkah-langkah pemutakhiran data NUPTK :

Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adalah untuk memetakan PTK pada
sekolah induknya dengan tahapan sebagai berikut:
a. Distribusi ID beserta password dari admin kab./kota ke Operator Sekolah

b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id/
dengan kata kunci nama PTK atau NUPTK.

Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut

Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya,
sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga
harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini

Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah

c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dengan dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin
sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data.
Sebagai bukti bahwa data sudah dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1yg berisi kode aktivasi akun PTK.

2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adalah untuk menyatakan status keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui padamu.kemdikbud.go.id
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sudah ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin kab/kota beserta dokumen pendukung untuk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sudah disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di Kab.kota.

0 Response to "LANGKAH LANGKAH -PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK 2013"

Posting Komentar