LANGKAH LANGKAH KERJA OPRETOR SEKOLAH
DAN PTK UNTUK VERVAL NUPTK 2013
Berikut adalah tahapan-tahapan kerja Operator Sekolah dan PTK untuk VerVal NUPTK 2013 PADAMU NEGERI:
(1) unduh formulir Individu PTK di web http://padamu.kemdikbud.go.id/
(2) Hasil Download :
A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk.
A02 = Form PTK pindahan/mutasi (belum ada di database sekolah induk)
A03 = Form PTK yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi. (belum ada di database sekolah induk)
A04 = Form PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4×6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai.
Catatan: Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah (Aktivasi Sekolah) dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login (Login Sekolah) dan mengedit profil sekolah.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 A03 dan A04 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01 (Formulir A02, A03 dan A04 jangan dulu di Verval). Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02, A03 dan A04 ke Admin Dinas untuk dilaporkan, (atau sesuai instruksi dari Admin Kecamatan). Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A01 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin sekolah melakukan Verval 1 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK tsb.
::~:: Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013 (atau sesuai informasi di web Padamu)
(1) PTK penerima surat verval 1, melakukan Aktivasi PTK sesuai dengan UserID dan Password yang diterima dari Admin sekolah (Surat Tanda bukti Verval Level 1). Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Mengecek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Mengisi EDS dan Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK Mengisi EDS dan melengkapi Data Rinci PTK.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
::~:: Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.
Hal-hal yang belum difahami langsung tanyakan ke Admin Kecamatan atau Admin Dinas
SELAMAT BEKERJA…!!!
0 Response to " "
Posting Komentar