PNS( PEGAWAI NEGERI SIPIL) WAJIB MENGGUNAKAN Email - pnsmail.


PNS Wajib menggunakan Email : pnsmail
Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah dimana semua PNS wajib menggunakan email dengan alamat domain berekstensi pnsmail.go.id.
Aturan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kemenpan RB dalam surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, dalam surat ini disebutkan seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah pnsmail.go.id sebagai alat komunikasi dinas yang diberi tenggang waktu 1 Januari 2014.
Tujuan salah satunya adalah untuk menghindari alamat email pihak asing karena memiliki celah resiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan dan informasi data negara. Dengan kebijaksanaan ini, seluruh pegawai dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki email resmi milik Pemerintah RI sendiri sebagai alat komunikasi surat elektronik dalam kegiatan kedinasan. Harapannya agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di instansi Pemerintah Republik Indonesia.
PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
• Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
• Portal Email untuk email eksternal
• Proteksi spam dan virus
• Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
• Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : i.gde.wayan.sudiarta,S.Pd@pnsmail.go.id.
• Registrasi : http://pnsmail.go.id/register/

0 Response to "PNS( PEGAWAI NEGERI SIPIL) WAJIB MENGGUNAKAN Email - pnsmail."

Posting Komentar